Ferdinand Komentari Anies Baswedan Perihal PSBB DKI Jakarta yang Terlanggar pada Acara Habib Rizieq

14 November 2020, 21:10 WIB
Ferdinand Hutahaean /Twitter

 

MANTRA SUKABUMI - Kepulangan Habib Rizieq Shibah mengundang euforia para simpatisannya hingga menimbulkan kerumunan massa.

Ribuan orang berkerumun tanpa jarak, Kerumunan itu mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dan aturan PSBB Transisi yang beberapa hari lalu diperpanjang dan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu terjadi saat massa menyambut Habib Rizieq di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI di Petamburan, sampai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di di Majelis Taklim Al Araf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta, Jumat, 13 November 2020, subuh.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: 4 Program PLN Jatim untuk Hadapi Peningkatan Ekonomi pada Masa Pandemi

Pemprov. DKI Jakarta sebetulnya memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa itu. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih berlaku di DKI.

Payung hukum itu di antaranya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Ketentuan itu jelas terlanggar lantaran banyak sekali warga yang berada dalam kerumunan saat menyambut atau menghadiri acara Rizieq Shihab.

Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad SAW? Simak Berikut Silsilahnya

Kemudian, jika merujuk ke kegiatan keagamaan, di Pasal 12 disebutkan bahwa rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Ketentuan itu juga terlanggar dalam acara peringatan Maulid Nabi di Tebet pada Jumat, 13 November 2020, subuh. Begitu banyak massa yang hadir hingga berdesakan. Jalan Tebet Raya pun sampai tak bisa dilalui kendaraan.

Pemprov DKI juga bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis apabila pengurus tempat ibadah tidak melakukan kewajiban protokol kesehatan.

Hal ini memancing komentar dari mantan politisi Partai Demokrat, sekaligus Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean melalui akun twitternya: "Kalau Anies ngomong a i u e o soal covid atau menghimbau agar jaga jarak, hindari kerumunan, pake masker dll, tak usah perdulikan," dikutip mantrasukabumi.com dari @FersinandHaean3 yang di unggah pada 14 November 2020.

 Baca Juga: Heboh, Pertanyakan Kebenaran Habib Rizieq sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW Simak Silsilahnya

Ferdinand menilai bahwa Anies tidak Serius dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membiarkan kerumunan tanpa ada tindakan.

Ferdinan juga mengatakan, jika Anies bicara soal Covid atau menghimbau tentang protokol pencegahan Covid-19, tidak usah dipedulikan.

"Anggap saja radio rusak," tegasnya.

Hal ini Ferdinand lakukan karena menilai Anies tidak Serius dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membiarkan kerumunan tanpa ada tindakan.**

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler