Awas Kena Sanksi, Menaker Ida Fauziyah: Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

15 November 2020, 18:14 WIB
Awas Kena Sanksi, Menaker: Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah dicairkan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan untuk para pekerja yang telah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 agar segera mengembalikan kembali dana pencairan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Naas Dua Warga Cimahigirang Tewas Didalam Sumur

Karena pada dasarnya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Meninggal Saat Perlombaan MTQ Tingkat Nasional ke-28

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler