Denda Rp50 Juta, Habib Rizieq Shihab Dibayar Lunas, Menantu: Bayar Cash

- 15 November 2020, 16:20 WIB
Ustadz Abdul Somad Kunjungi Habib Rizieq
Ustadz Abdul Somad Kunjungi Habib Rizieq /

 

MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah dijatuhkan sanksi denda oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena dinilai melanggar protokol kesehatan lantaran menciptakan kerumunan.

Konfirmasi dari Ketua Umum FPI, Sobri Lubis mengatakan denda dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab diketahui sebesar Rp50 juta. Dan hal tersebut telah selesai atau telah dibayar lunas.

FPI mengklaim, kalau pembayaran sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Didenda Rp 50 Juta Oleh Pemprov DKI, Menantu Habib Rizieq: Sudah Dibayar Lunas

"Sudah dibayar tadi," ujar ketua umum FPI Sobri Lubis, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020.

Hanif Al Athos menantu Habib Rizieq Shihab turut membenarkan hal tersebut. Pada kesempatan yang sama, Hanif menegaskan pihak keluarga sudah menyelesaikan sanksi denda yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara langsung kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tetapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," kata Hanif Al Athos

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah