Didenda Rp 50 Juta Oleh Pemprov DKI, Menantu Habib Rizieq: Sudah Dibayar Lunas

- 15 November 2020, 16:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

 

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis mengkonfirmasi kepada awak media pada hari Minggu, 15 November 2020 bahwa sanksi denda yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab telah dibayar lunas.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya dikenai sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 malam.

Sanksi denda senilai Rp. 50 juta tersebut diklaim oleh FPI telah dibayar lunas secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Perubahan Rencana Dilakukan dalam Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020.

Menantu HRS, Hanif Al Athos pada kesempatan yang sama ikut membenarkan hal tersebut. Hanif mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah sanksi denda secara langsung telah dibayar tunai ke Pemprov DKI Jakarta, seperti dilansir tim mantrasukabumi.com dari laman RRI.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," kata Hanif.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x