Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya

- 15 November 2020, 17:03 WIB
Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya
Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya /

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab (HRS) mendapat denda sejumlah Rp50 Juta oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena dinilai telah lakukan pelanggaran protokol kesehatan dimasa pandemi.

Pelanggaran tersebut terjadi pada acara pernikahan putrinya Najwa Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi.

Lantaran banyaknya yang hadir pada acara pernikahan putrinya dan juga Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp.50 juta

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Ad Dhuha Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020, denda sejumlah Rp 50 Juta telah di bayarkan secara cash, menurut Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Habib Rizieq.

"Sudah dibayarin tadi," ujar Ketua Umum FPI.

Dalam kesempatan yang sama menantu HRS, Habib Hanif Al Athos juga mengatakan hal yang sama dengan Ketum FPI bahwa denda telah di bayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," kata Hanif.

Hanif juga menyampaikan jika denda yang dilayangkan telah dimaklumi oleh pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x