Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya

- 15 November 2020, 17:03 WIB
Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya
Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya /

Ia juga menyampaikan jika panitia telah meminta untuk mematuhi prokes dengan jaga jarak dan lainnya.

Namun, antusiasme dari massa yang terlalau besar sehingga mengesampingkan prokes yang telah di tetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Denda Rp50 Juta, Habib Rizieq Shihab Dibayar Lunas, Menantu: Bayar Cash

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sampai 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuhi protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi adanya denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," imbuhnya.

Tidak hanya itu Menantu HRS ini juga mengatakan jika FPI juga organisasi yang mengedepankan mengenai penanganan wabah di masa pandemi ini.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Untuk kegiatan FPI kedepannya Hanif akan memastikan untuk melakukan penerapan prokes secara ketat, untuk pencegahan dan penularan virus.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah