Akibat Kerumunan Masa Penyambut Habieb Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Dipanggil Polisi

17 November 2020, 08:31 WIB
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta /Instagram/@aniesbaswedan

MANTRA SUKABUMI - Protokol kesehatan dibuat dengan tujuan mengurangi bahkan mencegah penularan corona virus melalui udara maupun sentuhan terhadap orang maupun benda yang terkontaminasi virus tersebut. Akibat Kerumunan Masa tersebut dikhawatirkan menyebarkan virus corona.

Seperti pada kasus kerumunan masa yang menyambut pulangnya imam besar FPI di kawasan Petamvuran, Jakarta. Kebanyakan dari masa yang menyambut kepulangan Habib Rizieq tidak mengindahkan peotokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas 'kecolongan'nya sehingga sebagian besar masa tidak mengindahkan protokol kesehatan, dikhawatirkan terjadi penyebaran virus Corona terhadap masa itu sendiri maupun warga disekitar kerumunan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Akhirnya, BSU Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Disalurkan! Buruan Cek Disini

Dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Selasa, 17 November 2020, bahwa Kerumunan masa tersebut dinilai melanggar protokol Covid-19.

Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta pun angkat suara.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan.

"ihaknya langsung mengirimi surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara," sambung Anies.

Anies menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada dalam penanganan pandemi virus Covid-19.

Anies juga membahas tentang surat yang dikirimkan sebagai tindakan proaktif untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

"Anda boleh cek wilayah mana saja di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif, jika terjadi potensi pengumpulan (kerumunan) masa, anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan," katanya.

Peristiwa kerumunan masa tersebut mengakibatkan pihak Habieb Riziq Shihab didenda Rp50 juta.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler