Segera Cek info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Penerima BSU bagi Guru Honorer di Bawah Rp5 Juta

18 November 2020, 06:53 WIB
BLT guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera dicairkan, login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU. /setkab.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Segera Cek info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Penerima BSU bagi Guru Honorer di Bawah Rp5 Juta, Kabar gembira pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para tenaga Pendidik non PNS (Guru Honorer)

Menurut Menkeu Sri Mulyani lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Sri Mulyani dalam dikusi daring, melalui kanal youtube kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Cara Cek, Syarat Resmi Untuk Dapatkan BSU Honorer bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga: VIDEO LIVE: Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

pada live con yang di laksanakan di kanal youtube kemdikbud dalam acara Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, adapun masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

 

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Cairkan lagi Termin Kedua BSU Segera Cek Rekening

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Selanjutnya Nadiem menjelaskan untuk persyaratan untuk mendapat bantuan ini diantarnya:

PERSYARATAN BAGI PTK UNTUK MENERIMA BSU KEMENDIKBUD adalah

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
  3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
  4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud

  1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk menentukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
  2. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
  5. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
  7. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.
  8. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapaun untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: Belum Terdaftar juga di eform.bri.co.id/bpum, Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Penerimaan dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.**

 

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler