Cara Cek, Syarat Resmi Untuk Dapatkan BSU Honorer bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- 18 November 2020, 06:51 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

MANTRA SUKABUMI - Cek Syarat Resmi Untuk Dapatkan BSU Honorer bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Menurut Menkeu Sri Mulyani lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Sri Mulyani dalam dikusi daring, melalui kanal youtube kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: VIDEO LIVE: Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

pada live con yang di laksanakan di kanal youtube kemdikbud dalam acara Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, adapun masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

 

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x