Cara Cek, Syarat Resmi Untuk Dapatkan BSU Honorer bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- 18 November 2020, 06:51 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Cairkan lagi Termin Kedua BSU Segera Cek Rekening

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Selanjutnya Nadiem menjelaskan untuk persyaratan untuk mendapat bantuan ini diantarnya:

PERSYARATAN BAGI PTK UNTUK MENERIMA BSU KEMENDIKBUD adalah

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
  3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
  4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud

  1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk menentukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
  2. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
  5. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
  7. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.
  8. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapaun untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: Belum Terdaftar juga di eform.bri.co.id/bpum, Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Penerimaan dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x