Cara Cek, Syarat Resmi Untuk Dapatkan BSU Honorer bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- 18 November 2020, 06:51 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi gaji bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x