Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Polri Amankan Sabu, Ganja, dan Ekstasi

18 November 2020, 20:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /ANTARA


MANTRA SUKABUMI - Narkoba adalah salah satu perusak generasi muda paling berbahaya di dunia, sudah banyak manusia yang tewas akibat menyalahgunakan narkoba. Akibat dari penyalahgunaan narkoba tersebut, tindak kejahatan meningkat.

Terkait kasus ini, direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 13 tersangka dan mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Polri berhasil amankan 52,4 kg sabu, ganja 6 kg, dan 32.940 butir ekstasi. Semuanya disita dari ketiga belas orang tersangka tersebut.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Ferdinand Sebut Fadli Zon ‘Tak Berkelas’, Bandingkan Habib Rizieq dengan Tokoh Proklamator

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews, pada Rabu, 18 November 2020. bahwa dengan penangkapan besar ini ini, polri menyelamatkan generasi muda Indonesia.

“Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg dan 32.940 butir ekstasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

"Para pelaku melakukan aksinya dari kota satu ke kota lain," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar.

Baca Juga: Gus Baha: Bahaya yang Paling Ngeri Adalah Orang yang Mau Tidur

“Jadi kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, lalu Mandaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya,” sambungnya.

“Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin,” katanya.

Baca Juga: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Bocorkan Jumlah Undangan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler