Laporkan Segera Jika Anda Miliki Kendala Penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta di 4 Akses Berikut

20 November 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud untuk PTK Non PNS. /PIXABAY/Ekoanug

MANTRA SUKABUMI - Jangan takut, laporkan segera jika Anda miliki kendala penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta di 4 akses berikut ini. 

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini di salurkan oleh Kemdikbud sebesar Rp3,66 triliun, dengan total sasaran yaitu sebanyak 2.034.732 orang. 

Dari banyaknya sasaran tersebut, pasti ada para penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta yang memiliki kendala atau masalah dalam penerimaan BSU tersebut.

Baca Juga: SIMAK, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Akan Segera Cair Jika Anda Cantumkan Dua Berkas Penting Ini

Untuk itu, Anda bisa melaporkannya melalui Unit Layanan Terpadu yang disediakan Kemdikbud di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

1. Pusat Panggilan: 177

2. Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Portal: kemdikbud.lapor.go.id

4. Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Sementara itu, info pengecekan nama dan pengunduhan Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), ketiganya bisa Anda cek dan unggah pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Sebagai informasi, BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan terus disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020, dimana calon penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga 30 Juni 2021 mendatang.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020

Tags

Terkini

Terpopuler