Tidak Semua Guru Honorer Berhak Menerima BSU Kemendikbud, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

- 19 November 2020, 16:55 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makariem.*
Mendikbud Nadiem Anwar Makariem.* //PIKIRAN RAKYAT

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Serang Anies Lagi, Atas Dugaan Pemberian Izin Acara FPI

Adapun daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  1. guru;
  2. dosen;
  3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  4. pendidik pendidikan anak usia dini;
  5. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  1. tenaga perpustakaan;
  2. tenaga laboratorium; dan
  3. tenaga administrasi.

Baca Juga: Innalilahi, Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,0 Gempa Terasa Hingga Yunani

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x