Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

21 November 2020, 19:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Pangdam Jaya TNI AD Mayjen Dudung Abdurachman mengancam akan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika memang diperlukan.

Hal tersebut dilakukan Pangdam Jaya bukan tanpa dasar, pasalnya beberapa permasalahan yang terjadi hari ini terkait pelanggaran prokes covid-19, ceramah yang provokatif, hingga pencopotan jabatan beberapa pemangku kebijakan, itu disebabkan oleh FPI.

Maka atas dasar itu Pangdam mengancam akan membubarkan FPI, alih-alih diancam dibubarkan ternyata FPI tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan pada Sabtu, 21 November 2020, bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Sabtu, 21 November 2020.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Baca Juga: Peristiwa Habib Rizieq Disebut JK Akibat Kosongnya Pemerintah, Ferdinand: Mereka Harus Dibubarkan

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga: ISIS Tembakan Roket ke Afghanistan dan Tewaskan 8 Orang di Tempat Kejadian

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler