Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi
Kebijakan perpanjangan PSBB transisi mulai berlaku hari ini, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
Pengumuman perpanjangan PSBB transisi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan pers PPID DKI Jakarta pada Minggu, 22 November 2020.
Menurut Anies, penyebaran kasus di Ibu Kota masih tergolong dapat dikendalikan. Namun, Anies tetap meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” ungkapnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 23 November 2020.
Baca Juga: Mengejutkan, Selain Lurah Petamburan, Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Positif Covid-19
Baca Juga: Sebut Kasus Penyebaran Dapat Dikendalikan, Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi
Anies juga menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, jika PSBB transisi ini diperpanjang selama 14 hari ke depan.