Gawat, Polisi Sebut Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Habib Rizieq

- 26 November 2020, 11:59 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut. /Arif Firmansyah//

 

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melakukan pendalaman terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.

Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi kemungkinan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu usai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya

Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Patoppoi membeberkan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, bahkan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Sebagai informasi, kegiatan Habin Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu. 

Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan

Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Habib Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelasnya.

Ia juga menyebut, meskipun pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor, hanya saja berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diizinka  menerima kunjungan.

Patoppoi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Karena itulah, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pidato Jokowi Dipuji Mantan Ketua MK, Ternyata Ini Isinya

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Lakukan Ini Setelah Edhy Prabowo Ditangkap

Padahal dalam aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah