Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan
Baca Juga: Pidato Jokowi Dipuji Mantan Ketua MK, Ternyata Ini Isinya
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," bebernya.
Patoppoi juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Karena itulah, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Padahal dalam aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Ini Nyaris Sesat, Baru Terjadi di Dunia Habib Diusir
Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.**