MANTRA SUKABUMI - Kasus kerumunan acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI terus berlanjut.
Kepolisian Daerah Jawa Barat kini menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi yang menyebutkan kasus ini berlanjut.
Baca Juga: Mengejutkan, Uang Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Digunakan untuk Hal Ini
Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," bebernya.
Menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, bahkan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.
Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Habib Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.