Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya
Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat
"Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu, 25 November 2020 dini hari
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Keras, Ferdinand Serang Fadli Zon Soal Habib Rizieq: TNI Gak Butuh Persetujuan Anda, Ada Panglima
Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan
KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).**