7 Syarat BSU Kemendikbud Diberikan kepada PTK, Termasuk Tidak Sedang Bertugas pada SILN dan SPK

- 27 November 2020, 11:15 WIB
7 Syarat BSU Kemendikbud Diberikan kepada PTK, Termasuk Tidak Sedang Bertugas pada SILN dan SPK
7 Syarat BSU Kemendikbud Diberikan kepada PTK, Termasuk Tidak Sedang Bertugas pada SILN dan SPK /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Bantuan BSU Kemendikbud diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.

PTK yang dimaksud yaitu dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Kejutkan Warganet, Deny Darko Ungkap 10 Poin Ramalannya Soal Polemik Habib Rizieq, Anies Dalangnya?

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020;

4. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);

5. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

6. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Khutbah Jumat: Ilmu Menjadi Berkah dengan Menghormati Guru

Baca Juga: Dituduh Bakar Baliho Habib Rizieq, GP Ansor: Kami Bersama Ahmad Nuri

7. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x