4 Pertimbangan Pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi PTK Atas Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020

- 27 November 2020, 13:07 WIB
4 Pertimbangan Pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi PTK Atas Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020
4 Pertimbangan Pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi PTK Atas Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

MANTRA SUKABUMI – Pertimbangan pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi PTK dalam penanganan dampak covid-19 tahun anggaran 2020, harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan.

Juga perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan, maka perlu melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Berulang Tahun Hari ini 27 November, yang ke Berapa Yah?

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan agar Tetap Jalankan Protokol Kesehatan pada Pilkada Mendatang

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menimbang :

1. bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan;

2. bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan.

3. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian bantuan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah