KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Atas Dugaan Korupsi

- 27 November 2020, 14:15 WIB
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Atas Dugaan Korupsi
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Atas Dugaan Korupsi /Prfmnews.id / Budi Satria/

 

MANTRA SUKABUMI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

KPK menyebut Ajay Muhammad Priatna ditangkap atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Ketua KPK, Firli Bahuri memberika pernyataan tersebut di Jakarta, pada hari Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: 3 Pesan Penting Wapres Ma'ruf Amin untuk Pengurus Baru MUI

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," ujar Firli, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News, Jumat, 27 November 2020.

Firli Bahuri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Ajay Muhammad Priatna atas dugaan kasus korupsi dana rumah sakit tersebut.

Namun, Ketua KPK tersebit mrngatakan saat ini pihak tim penindakan KPK masih bekerja menangani penangkapan Ajay tersebut.

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," tambah Firli.

Sebelumnya, Ajay Muhammad Priatna dikabarkan telah ditangkap oleh KPK pada hari Jumat, 27 November 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya kabar penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkao Tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga: Ilmu Kedokteran Ala Nabi SAW, Cara Obati Diare Cukup dengan Madu Dalam Dosis yang Tepat

Baca Juga: Diduga Perseteruan Dengan Habib Rizieq Berakhir, Ferdinand: Kita Doakan Rizieq Shihab Segera Sehat

Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menambah catatan OTT yang dilakukan oleh KPK dalam sepekan ini.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu, 25 November 2020 dini hari, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Edhy Prabowo oleh KPK di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang.

Selain Menteri KKP, keluarga Edhy Prabowo beserta sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut ditangkap oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap benih lobster pada Rabu, 25 November 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Tata Cara Penggunaan yang Benar Serta Hal yang Dilarang Negara

Baca Juga: Mudah Hanya dengan Air, Berikut Tips dari Rasulullah SAW Obati Peyakit Demam

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy Prabowo.

Dirinya kemudian meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," lanjut Edhy.

Dirinya juga mengaku bahwa penahanan tersebut bukanlah pencitraan di depan umum dan akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini, Insya Allah, mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," ujar Edhy.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x