KPK Tangkap Walikota Cimahi Terkait Pembangunan Rumah Sakit, Ada Apa?

- 27 November 2020, 16:15 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna /Instagram/ajaymsupriatna

 

MANTRA SUKABUMI - Komisi pemberantasan korupsi adalah suatu lembaga pemerintahan resmi yang tugasnya khusus untuk memproses orang-orang atau pejabat yang terlibat kasus korupsi, mulai dari tingkat korupsi terkecil sampai tingkat kelas 'kakap'.

Seperti diketahui, hari ini jumat, 27 November 2020, komisi pemberantasan korupsi kembali memperlihatkan 'taringnya' dengan melakukan penangkapan terhadap wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Walikota Cimahi ini ditangkap KPK dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Saling Kritik Soal Baliho Habib Rizieq, Politikus PSI: Tugas TNI di Jakarta dan di Papua Berbeda

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Jumat, 27 November 2020, KPK berhasil menangkap Ajay Muhammad Priatna yang saat itu masih menjabat sebagai walikota Cimahi.

Dalam tugasnya sebagai pemberantas korupsi, KPK telah menangkap pejabat negara seperti walikota Cimahi dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan rumah sakit di Cimahi.

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua menegaskan, sampai saat ini tim penindakan KPK masih bekerja semaksimal mungkin terkait kasus penangkapan Walikota Cimahi tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x