Oleh sebab itu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca Juga: 2 Hal Ini Sulit Dilakukan, Tapi Dapat Cegah Kanker Payudara
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 7 Azab Pemakan Riba di Dunia dan Akhirat
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," tambah Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasus penangkapan Walikota Cimahi ini juga dibenarkan oleh wakil ketia KPK Nurul Ghufron.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkao Tangan (OTT).**