Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;
Baca Juga: Ferdinand Bocorkan Pengganti Menteri Edhy Prabowo Pilihan Jokowi, Simak Pernyataannya
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Seolah Kepada Dirinya, Ferdinand Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan: Saya Tidak Tuduh Anda
Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.