Login info.gtk.kemdikbud.go.id Jika Status BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Seperti Ini, Dipastikan Anda

- 27 November 2020, 20:57 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;

Baca Juga: Ferdinand Bocorkan Pengganti Menteri Edhy Prabowo Pilihan Jokowi, Simak Pernyataannya

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Seolah Kepada Dirinya, Ferdinand Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan: Saya Tidak Tuduh Anda

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x