MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan, dan salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan guru honorer, dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
Berbeda dengan bantuan yang lainnya, tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer dan siapa saja yang dapat menjadi penerima bantuan tersebut?
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1 Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);