Enggan Laporkan Tes Swab Habib Rizieq, RS UMMI Bogor Terancam Ditutup

- 29 November 2020, 10:58 WIB
Enggan Laporkan Tes Swab Habib Rizieq, RS UMMI Bogor Terancam Tutup
Enggan Laporkan Tes Swab Habib Rizieq, RS UMMI Bogor Terancam Tutup /Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal //

MANTRA SUKABUMI - Desas-desus dan polemik soal tes swab Ketua Front Pembela Islam (FPI) Desas-desus dan polemik soal tes swab Ketua Front Pembela Islam.

Kabarnya Dirut RS UMMI Bogor dilaporkan polisi. Tak sampai situ, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Agustian Syach selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Nostalgia, Lirik Lagu Kisah Kasih di Sekolah - Obie Mesakh dan Chrisye

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Minggu, 29 November 2020.

Seperti yang kita tahu, Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu, 25 November 2020 lalu.

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x