FPI Beberkan Surat Rahasia Kedokteran Terkait Swab Habib Rizieq Shihab

- 29 November 2020, 18:55 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. //Tangkapan layar Youtube.com//Front TV

MANTRA SUKABUMI - FPI beberkan surat rahasia kedokteran terkait beberapa pihak yang ingin melihat hasil tes sweb HRS untuk dicek ulang.

Surat rahasia kedokteran ini dibuat dengan maksud memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban rumah sakit terhadap pasiennya.

Front Pembela Islam (FPI) melalui twitter nya @kabar_fpi memperlihatkan surat yang berjudul persetujuan tindakan dan rahasia kedokteran, oleh DR.  Muhammad Luthfi Hakim,S.H.,M.H

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Inilah, 6 Gejala Kanker Tiroid yang Jangan Pernah Anda Abaikan

Surat yang diperlihatkan tersebut berisikan pasal-pasal tentang rahasia kedokteran terkait pemeriksaan kesehatan HRS, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari twitter @kabar_fpi pada Minggu, 29 November 2020.

Dalam pasal 56 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan lebih lanjut diatur bahwa setiap orang berhak atau menolak sebagian/seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan secara lengkap.

Kemudian pada pasal 56 ayat 1 UU Nomor 36/2009 ini berlaku bagi pasien penderita apapun, bahkan terhadap pasien yang diduga mengidap virus HIV tetap diperintahkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu jika hendak dilakukan tes HIV, tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

Kiranya sudah jelas pemeriksaan atau swab terhadap seseorang yang diduga mengidap covid-19 pun haruslah diperlakukan sama dengan pasien pasien lainnya, tidak boleh mengabaikan ekonomi pasien yang merupakan HAM nya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah