Tegas, Mahfud MD Ancam Pihak yang Tolak Tracing Pimpinan FPI Habib Rizieq

- 30 November 2020, 07:25 WIB
Tegas, Mahfud MD Ancam Pihak yang Tolak Tracing Pimpinan FPI Habib Rizieq.
Tegas, Mahfud MD Ancam Pihak yang Tolak Tracing Pimpinan FPI Habib Rizieq. /*/Instagram @mohmahfudmd/Instagram @mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing pimpinan FPI Habib Rizieq.

Menurut Mahfud pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Pengajian Abuya Uci Membludak, FPI: Gak Usah Disebar, Kasihan Kapolda Banten Bisa Dicopot

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

Hal itu disampaikan Mahfud melalui konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 30 November 2020.

Mahfud juga membenarkan bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" bebernya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x