Baca Juga: Petamburan II Kebakaran, FPI: Mohon Jangan Ada yang Berspekulasi Macam-macam, Ingat UU ITE
Baca Juga: Heboh, Orang Ini Mengaku Bertanggung Jawab Atas Tindakan Teroris di Sigi
Mahfud juga mengatakan jika pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.
"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," tegasnya.
Mahfud menjelaskan dalam kasus Rizieq tersebut, Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
Baca Juga: Bantah Positif Covid-19 dan Kabur, Habib Rizieq Buat Video Ucapan Terimakasih
Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Ajak Berhenti Ributkan Habib Rizieq: Tidak Selesaikan Masalah
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tegasnya.
Mahfud menegaskan jika MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.