Ajak Diskusi Soal Pidana Pelanggaran Prokes, Haikal Hassan: Mohon Ahli Hukum Saja yang Tanggapi

- 30 November 2020, 09:58 WIB
Ajak Diskusi Soal Pidana Pelanggaran Prokes, Haikal Hassan: Mohon Ahli Hukum Saja yang Tanggapi
Ajak Diskusi Soal Pidana Pelanggaran Prokes, Haikal Hassan: Mohon Ahli Hukum Saja yang Tanggapi /YouTube/Indonesia Lawyers Club

MANTRA SUKABUMI - Pendakwah kondang sekaligus Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan ajak warganet berdiskusi tentang permasalahan pidana atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Habib Rizieq Shihab dan FPI diduga telah melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, pada tanggal 14 November 2020 lalu.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab dan FPI juga diduga telah melanggar protokol kesehatan pada acara peletakan batu pertama di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Aneh, Biasanya Kritik Pemerintah Kali Ini Rektor UIC Musni Umar Apresiasi Jokowi, Ada Apa?

Kedua acara tersebut menimbulkan pro dan kontra, sebab menimbulkan kerumunan besar, serta berbuntut pada pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Dalam cuitannya, Haikal Hassan mengajak netizen berdiskusi soal dasar hukum pidana dari pelanggaran kesehatan.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengirimkan cuitannya pada hari Senin, 30 November 2020 pagi, melalui akun Twitter miliknya @haikal_hassan.

"Mari diskusi dengan semua kapasitas otak," tulis Haikal Hassan.

Kemudian, Haikal Hassan memberikan beberapa poin terkait hal tersebut, yang antara lain:

1. Dalam menjerat pelaku, pemerintah menggunakan UU Karantina.

2. Padahal yang dipakai saat ini adalah Perpres (Peraturan Presiden) pengendalian Covid-19.

3. UU karantina tidak digunakan karena pemerintah tak ada anggaran.

"Mohon ahli hukum saja yang tanggapi," lanjut Haikal Hassan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya, @haikal_hassan pada Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: 3 Cara Cegah Asam Urat Agar Tidak Merasakan Sakit yang Berlebihan

Kemudian, pada cuitan selanjutnya, Haikal Hassan mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dari beberapa media nasional, tentang berita pencabutan maklumat pelarangan kerumunan oleh Kapolri, serta berita Mahfud MD yang menyatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Coba yang punya berita lengkap soal ini... Harus bahas untuk melengkapi tweet sebelumnya," tulis Haikal Hassan pada caption gambar tersebut.

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI mengunggah foto surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian untuk Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alathas.

DPP FPI mengunggah foto tersebut pada Minggu, 29 November 2020 melalui akun Twitter @Kabar_FPI.

Dalam foto tersebut, diperlihatkan surat panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dari Polda Metro Jaya.

"Surat Panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas," tulis akun @Kabar_FPI dalam caption cuitan foto tersebut.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x