Pelaku usaha mikro UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta ini bisa segera daftar ke kantor lembaga pengusul berikut:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 10 Tanda Diam dari Kanker Mulut, Salah Satunya Sariwan
Syarat dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
Warna Negara Indonesia
Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
Memiliki Usaha Mikro