Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi

- 1 Desember 2020, 12:15 WIB
Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi
Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi /Twitter.com/@musniumar

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden tersebut berisi tentang pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan karena pengalihan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden pasal 4 ayat 2.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dua Vaksin COVID-19 Akan Tersedia di AS dalam Beberapa Minggu Mendatang

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar memberikan apresiasi atas pembubaran 10 lembaga tersebut, dirinya menilai bahwa 10 lembaga tersebut hanya merupakan pemborosan dana, karena tugasnya masih bisa dikerjakan oleh instansi pemerintah yang ada.

Aprsiasi Musni Umar terhadap Jokowi tersebut ditulis pada akun twitter pribadinya pada Senin, 30 November 2020.

"Apresiasi 10 lembaga dibubarkan. Hanya pemborosan dana yg seharusnya bisa dikerjakan oleh instansi pemerintah yang ada", cuit Musni seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun twitter @musniumar pada Selasa, 1 Desember 2020.

Namun setelah pemberitaan tersebut, Rektor UIC Musni Umar memberikan klarifikasi terkait apresiasinya tersebut.

Musni Umar menyebut, sebagai sosiolog dan kaum akademisi dirinya harus memegang nilai kejujuran dan kebenaran, jika sebuah kebijakan itu baik ia pasti mendukung, begitupun sebaliknya jika tidak musni akan berikan kritik dan saran atau solusi.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jalani Isolasi Mandiri, Usai Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad

Hal tersebut dia ungkapkan melalui akun twitter-nya, yang diunggah pada Selasa, 1 Desember 2020.

"Saya sosiolog dan akademisi memegang nilai kejujuran dan kebenaran. Kalau kebijakan pemerintah baik bagi rakyat saya pasti apresiasi dan dukung. Sebaliknya kalau merugikan atau tidak memihak ke rakyat, saya pasti kritik dan beri saran atau solusi", cuit Musni seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @musniumar pada Selasa, 1 Desember 2020.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi yang diapresiasi oleh Rektor UIC Musni Umar adalah;

Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Usai, Jepang Kini Dihantam Wabah Flu Burung yang Menyebar ke Peternakan

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Umumkan Sendiri Saat Dirinya Dinyatakan Positif Covid-19

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x