BLT Guru Honorer, Ini Alasan Kemendikbud Buatkan Rekening Baru untuk Setiap PTK Penerima BSU

- 1 Desember 2020, 16:59 WIB
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair.
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair. /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT atau BSU guru honorer, sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menujang perekonomian guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi covid-19.

Bantuan itu mulai dicairkan pada November dan Desember 2020, dan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidik non-PNS. 

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.

Mereka dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Sampaikan Kabar Sedih: Semoga Allah Angkat Penyakitnya

Syarat lainnya adalah tenaga pendidik belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.

Setelah dokumen tersebut lengkap, para guru, dosen dan tenaga pendidik dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.**

 

 

 

 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah