Waktu Pilkada Serentak 2020 Sepekan Lagi, Ombudsman RI Sebut 22 KPUD Belum Salurkan APD

- 2 Desember 2020, 18:56 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia.
Logo Ombudsman Republik Indonesia. /Twitter.com/@OmbudsmanRI137/

Baca Juga: Wahhh, Akhirnya Habib Rizieq Minta Maaf di Acara Reuni 212

Adrianuss mengatakan Ombudsman menyarankan tindakan korektif kepada Ketua KPU RI, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.

"Yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," tukasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x