Baca Juga: Wahhh, Akhirnya Habib Rizieq Minta Maaf di Acara Reuni 212
Adrianuss mengatakan Ombudsman menyarankan tindakan korektif kepada Ketua KPU RI, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.
"Yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," tukasnya.**