Polisi Ancam Massa FPI Pro Habib Rizieq yang Lakukan Penghadangan di Petamburan: Kita Negara Hukum

- 2 Desember 2020, 19:30 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

 

MANTRA SUKABUMI -  Kepolisin menyayangkan adanya aksi penghadangan yang dilakukan massa FPI yang merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

Kejadian tersebut terjadi saat penyidik ​​Polda Metro Jaya mengantarkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan jika Indonesia merupakan negara hukum, karena itu segala sesuatu akan ada konsekuensinya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Rabu, 2 Desember 2020.

Awi juga meminta Habib Rizieq untuk kooperatif dan dapat menjalani proses hukum. Ia menilai keterangan Rizieq yang dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan laporan kesehatan kerumunan massa di acaranya.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang dimaksud dalam hal ini melakukan serangan hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.

Baca Juga: Usai Heboh Adzan Hayya Alal Jihad, Cak Nun: Saya Akan Sekalian Pakai Hayya Alal Qital

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu datang datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin,” kata penyidik ​​Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Desember 2020.

Fadilah juga menyebut untuk surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.**

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x