MANTRA SUKABUMI - Pasca viralnya video adzan hayya alal jihad polisi dengan sigap mencari penyebar video tersebut.
Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video adzan tersebut.
Pasalnya adzan tersebut lafaznya tak lazim ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Presiden Jokowi Angkat Menteri Ini Jadi Menteri Kelautan
"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 3 Desember 2020.
Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".