Update BLT BPJS, Begini Informasi Seputar Data yang Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 4 Desember 2020, 16:53 WIB
Update BLT BPJS, Begini Informasi Seputar Data yang Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah
Update BLT BPJS, Begini Informasi Seputar Data yang Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/pri.

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT BPJS gelombang pertama disampaikan pada akhir September 2020. Penyaluran gelombang dua direalisasikan pada awal November. Pekerja atau buruh harap menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.

Untuk tahap Pertama dilakukan pengiriman tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.

Pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat diajukan sebagai penerima bantuan subsidi upah sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Madu yang Anda Beli Murni atau Tidak? Bisa Diuji dengan Mudah Begini Caranya

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas.

Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.

Tantangan terberat adalah pada saat Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar. 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x