Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Tahap Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data penerima bantuan gaji atau upah yang harus kami lihat kembali kesesuaian persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri No.14 Tahun 2020.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Misteri Ramalan Jayabaya yang Akan Muncul di Tahun 2021
Baca Juga: Jangan Makan Jagung, Ini Bahayanya Bisa Picu Gangguan Kesehatan Pada Tubuh Anda
Di sisi lain data rekening pekerja atau buruh yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai Bank sehingga perlu waktu dalam proses penyalurannya
Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja agar segera melengkapi data sesuai dengan persyaratan.**