Habib Rizieq Diperiksa Penyidik, Polda Metro: Akan Kami Tindak Tegas jika Ada Kerumunan Massa Lagi

- 5 Desember 2020, 08:25 WIB
Habib Rizieq Diperiksa Penyidik, Polda Metro: Akan Kami Tindak Tegas jika Ada Kerumunan Massa Lagi
Habib Rizieq Diperiksa Penyidik, Polda Metro: Akan Kami Tindak Tegas jika Ada Kerumunan Massa Lagi /Muhammad Iqbal/.*/ANTARA/Muhammad Iqbal

 

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik, Polda Metro Jaya ungkap bahwa mereka akan bertindak tegas jika ada kerumunan massa saat proses penyidikan berlangsung.

Sebagaimana diketahui Habib Rizieq terkena kasus hukum terkait tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya pada saat menggelar acara pernikahan putrinya itu.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

 Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

 Baca Juga: Mengejutkan, Najwa Shihab Sebut Drama dalam Urusan Habib Rizieq, Sekretaris HRS Center Jawab Ini

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Acara yang digelarnya tersebut, berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemanggilan Habib Rizieq untuk dilakukannya proses penyidikan tersebut merupakan panggilan kedua.

Baca Juga: Imuwan Wuhan China Sebut Golongan Darah Ini Paling Rentan Terserang Covid-19, Cek Apa Saja?

Baca Juga: Gegara Penangkapan Ustadz Maheer oleh Bareskrim POLRI, Gus Miftah: Saya Bela Kehormatan Guru Saya

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian, hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq.

Hingga kuasa hukum keduanya datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir.

Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk Habib Rizieq. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x