BLT UMKM, Ini UKM yang Berhak Terima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

- 5 Desember 2020, 17:18 WIB
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Pandemi covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, hingga sisi permintaan pasar. Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM.

Program pemerintah melalui Kemenkop UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.

 Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikuti ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah