MANTRA SUKABUMI - Pandemi covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, hingga sisi permintaan pasar. Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM.
Program pemerintah melalui Kemenkop UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikuti ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro