Landasan Hukum Program PPPK, Proses Pendaftaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan

- 5 Desember 2020, 17:49 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Brikut ini proses pendaftaran SSCASN-PPPK:

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran Terintegrasi dengan:

  • Data Pendidikdan Tenaga dan Kependidikan (Dapodik)
  • Data Kependudukan (Dukcapil)

Verifikasi  Data akan dilakukan Tim Kemendikbud

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x