Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda
Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Dituding Dalang Penangkapan Edhy Prabowo, Rektor UIC: Pencemaran
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkapnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.
Firli melanjutkan, dari pengadaan tersebut diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," lanjutnya.
Setelah itu tambah Firli, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Baca Juga: Fadli Zon Sentil Mahfud MD Terkait GMKI Dukung Papua Merdeka: Biasanya Bapak Paling Komunikatif
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," bebernya.
Mensos Juliari Batubara diduga menerima dana tunai sebesar 8,2 miliar dari Matheus melalui Adi untuk pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar.