KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Nominalnya

- 6 Desember 2020, 07:15 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19-19 di Kementerian Sosial

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK Jakarta, pada Minggu, 6 Desember 2020, sekira pukul 02.00 untuk menyerah diri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 6 Desember pagi dini hari WIB.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sebagai tersangka terkait tindak pidana dugan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 total berjumlah enam orang termasuk Mensos Juliari P Batubara.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News, pada Minggu, 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah