Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, KPK Ancam Hukum Mati, Mustofa Nahra: Beranikah?

- 6 Desember 2020, 08:45 WIB
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi*/
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi*/ /Puspa Perwitasari/Antara

MANTRA SUKABUMI - Usai penangkapan Edhy Prabowo, Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan dan penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliara P Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Diketahui sebelumnya, sebagaimana diberitakan antaranews.com bahwa KPK mengancam akan menghukum mati koruptor dana penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu seperti yang dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sanksi itu tidak melanggar hak asasi karena diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Malam Ini di Mola dan Net TV, Sheffiel United vs Leicester City

Baca Juga: Masa Depan Ala Aldebaran di Ikatan Cinta, Tidak Akan Ada Tanpa Campur Tangan Masa Lalu

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Terkait hal itu, pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya menagih ancaman Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu itu.

Hal itu disampaikan Mustofa melalui akun Twitter miliknya @TofaTofa_id pada Minggu, 6 Desember 2020.

"Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Twitter miliknya @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah