Resmi, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 12:21 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 oleh KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan seidkitnya empat orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Kemensos.

Dari keempat tersangka ini diantaranya adalah pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ungkap Firli sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan, kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Wahhh, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Tokyo Dapatkan Tugas yang Membanggakan, Selamat!

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah