Mengejutkan, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini Setelah Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka

- 6 Desember 2020, 12:55 WIB
Presiden Jokowi langsung menunjuk Muhadjir Effendy untuk gantikan posisi Mensos Juliari Batubara sementara
Presiden Jokowi langsung menunjuk Muhadjir Effendy untuk gantikan posisi Mensos Juliari Batubara sementara /Sekneg

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Jokowi mengaku sejak awal sudah mengingatkan agar para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi.

Karena itulah lanjut Jokowi, dirinya mengatakan menghormati proses hukum terhadap Mensos Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka

"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi! Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ujar Jokowi dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter Jokowi pada Minggu, 6 Desember 2020.

Jokowi juga menegaskan jika dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

"Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi," lanjutnya.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Mengejutkan, Sebelum Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Katakan Ini

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah