Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Muhammad Said Didu: Satu Kata Biadab!

- 6 Desember 2020, 13:41 WIB
Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Muhammad Said Didu: Satu Kata Biadab!!!
Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Muhammad Said Didu: Satu Kata Biadab!!! /Hafidz Mubarak/Pras/Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur DKI Bersama Gubernur Tokyo, Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Hal itu mendapat respon dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Said Didu menyebut bahwa pejabat yang korupsi dana bansos Covid-19 tidak ada istilah lain yang pantas untuk Pejabat yang korupsi bantuan sosial Covid-19 kecuali 'Biadab'.

Baca Juga: Jokowi Geram: Sejak Awal Diingatkan Menteri Jangan Korupsi, Apalagi Bansos Sangat Diperlukan Rakyat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah