Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif mengiur, misalnya akibat di PHK, menjadi prioritas penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia
Pemerintah telah menjalankan Kartu Prakerja bagi pekerja atau buruh yang terPHK, sampai dengan Gelombang Ke-IV, dan pada bulan Agustus ini Gelombang ke V.
Perlu kami tegaskan juga, di masa pandemi covid-19 ini, program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya mitigasi dampak pandemi. Sehingga, mereka yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.**